Blog Dokter Sobri
Pihak yang berwenang visum
Tertulis dalam Pasal 133 ayat 1 KUHAP bahwa penyidik dapat mengajukan permintaan keterangan ahli terkait penanganan luka, keracunan, atau mati dalam
peristiwa yang diduda sebagai
tindak pidana. Ahli yang dimaksud dalam pasal ini mencakup ahli kedokteran
kehakiman (forensik), dokter maupun ahli lainnya. Permintaan keterangan ahli
oleh penyidik, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 133 ayat 2 KUHAP, dilakukan secara tertulis dan tercantum
secara tegas mengenai pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat. Selain itu,
surat permintaan keterangan ahli ditujukan kepada instansi kesehatan atau
instansi khusus, bukan secara khusus tertuju pada individu dokter yang bekerja
dalam instansi tersebut. Permintaan keterangan ahli tertulis yang dimaksud
adalah Surat Permintaan Visum (SPV). Dilanjutkan dengan Pasal 133 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa mayat yang dikirim
kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus
diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang memuat identitas mayat.
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih