Blog yang berisikan informasi seputar kesehatan dan dunia kedokteran .

Breaking

Monday, 13 April 2020

Pihak yang berwenang visum

Blog Dokter Sobri
Pembunuhan Anjanii Bee, Polisi Periksa 60 Saksi Termasuk Sopir...
Pihak yang berwenang visum

Tertulis dalam Pasal 133 ayat 1 KUHAP bahwa penyidik dapat mengajukan permintaan keterangan ahli terkait penanganan luka, keracunan, atau mati dalam peristiwa yang diduda sebagai tindak pidana. Ahli yang dimaksud dalam pasal ini mencakup ahli kedokteran kehakiman (forensik), dokter maupun ahli lainnya. Permintaan keterangan ahli oleh penyidik, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 133 ayat 2 KUHAP, dilakukan secara tertulis dan tercantum secara tegas mengenai pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat. Selain itu, surat permintaan keterangan ahli ditujukan kepada instansi kesehatan atau instansi khusus, bukan secara khusus tertuju pada individu dokter yang bekerja dalam instansi tersebut. Permintaan keterangan ahli tertulis yang dimaksud adalah Surat Permintaan Visum (SPV). Dilanjutkan dengan Pasal 133 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang memuat identitas mayat.

Regards
Blog Dokter Sobri

No comments:

Post a Comment

# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.

# Terima Kasih