Blog Dokter Sobri
Medikolegal
Medikolegal merupakan ilmu terapan yang membahas mengenai
aspek medis dan hukum.
Aspek medikolegal yang dibahas dalam kasus ini berkaitan dengan kematian. Cara
kematian dapat dibagi menjadi kematian wajar dan tidak wajar. Kematian wajar (natural death) didefinisikan sebagai
kematian yang diakibatkan karena suatu penyakit atau karena usia tua (diatas 80
tahun). Sedangkan kematian tidak wajar (unnatural
death) merupakan kematian yang disebabkan karena adanya luka atau cedera,
atau pada individu yang awalnya memiliki penyakit namun dipercepat kematiannya karena cedera atau luka.
Kematian tidak wajar dapat diproses
secara medikolegal, dimana polisi dapat memintakan ahli kedokteran forensik
atau dokter ataupun ahli lainnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat 28 KUHAP yang menjelaskan: “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan
pemeriksaan.”1
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih