Blog Dokter Sobri
Visum et Repertum
VeR
merupakan keterangan tertulis oleh dokter yang berisi temuan dan pendapat
berdasarkan keilmuannya mengenai
hasil pemeriksaan medis
yang dilakukan terhadap
manusia atau bagian dari tubuh manusia,
baik yang hidup atau yang mati, atas permintaan tertulis
resmi dari penyidik yang berwenang, yang dibuat atas sumpah dan untuk kepentingan peradilan. VeR
merupakan salah satu alat bukti yang sah, sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 184
KUHAP ayat 1: “Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih