Blog yang berisikan informasi seputar kesehatan dan dunia kedokteran .

Breaking

Saturday, 11 April 2020

Forensik

Blog Dokter Sobri
Kasus Pembunuhan Sadis Terkuak, Pelaku Akui Arahkan Celurit ke ...
Forensik


Ilmu Kedokteran Forensik merupakan sebuah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Ilmu Forensik diperlukan oleh seorang dokter untuk membantu pengusutan dan penyidikan masalah hukum lebih lanjut dengan menjadikan jalannya suatu peristiwa atau perkara menjadi lebih jelas dengan memberikan penjelasan bagi para pihak yang menangani kasus tersebut (penyidik). Seorang dokter dituntut oleh undang-undang untuk dapat melakukan pemeriksaan forensik, baik pada korban hidup, korban mati maupun terhadap bagian tubuh atau benda yang dianggap berasal dari manusia. Kelalaian unutk menjalankan tugas ini dapat menyebabkan seorang dokter diancam dengan pidana penjara.1
Ilmu forensik kerap hubungannya dengan penyelidikan kasus pelanggaran hukum yang berupa kejahatan. Berdasarkan data statistik kriminal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia pada tahun 2018, kejahatan dapat dibagi menjadi: (1) kejahatan terhadap nyawa, (2) kejahatan terhadap fisik/ badan, (3) kejahatan terhadap kesusilaan, (4) kejahatan terhadap kemerdekaan orang, (5) kejahatan terhadap hal milik/ barang dengan penggunaan kekerasan, (6) kejahatan terhadap milik/ barang, (7) kejahatan  terkait narkotika, (8) kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan (9) korupsi dan kejahatan terhadap ketertiban umum.2
Kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Titel XIX (Pasal 338 sampai dengan pasal 350) adalah suatu perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.3 Kejahatan Terhadap Nyawa (Pembunuhan/Homicide) merupakan salah satu kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional, yang di mana juga memiliki sisi hukuman yang paling terberat hukumannya dalam KUHP Indonesia.3 Jumlah kejadian pembunuhan di Indonesia di Indonesia pada lima tahun terakhir (2013-2017) berturut-turut adalah 1.386, 1.277, 1.491, 1.292, dan 1.150. Tercatat bahwa DKI Jakarta pada tahun 2017 menduduki posisi kelima dalam jumlah kejadian kejahatan terhadap nyawa menurut Polda.2 Tingginya kasus pembunuhan menyebabkan seorang dokter harus mengerti mengenai pemeriksaan forensik terkait kasus pembunuhan agar dapat memberikan keterangan ahli kepada penyidik dengan baik. 

Regards
Blog Dokter Sobri

No comments:

Post a Comment

# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.

# Terima Kasih