Blog Dokter Sobri
Forensik
Ilmu
Kedokteran Forensik merupakan sebuah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang
mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan
hukum dan keadilan.
Ilmu Forensik diperlukan oleh seorang dokter untuk membantu pengusutan
dan penyidikan masalah hukum lebih lanjut dengan menjadikan jalannya suatu
peristiwa atau perkara menjadi lebih jelas dengan memberikan penjelasan bagi para pihak
yang menangani kasus
tersebut (penyidik). Seorang dokter dituntut oleh undang-undang untuk dapat melakukan
pemeriksaan forensik, baik pada korban hidup, korban mati maupun terhadap
bagian tubuh atau benda yang dianggap berasal dari manusia. Kelalaian unutk
menjalankan tugas ini dapat menyebabkan seorang dokter diancam dengan pidana
penjara.1
Ilmu forensik
kerap hubungannya dengan penyelidikan kasus pelanggaran hukum yang berupa
kejahatan. Berdasarkan data statistik kriminal yang dikeluarkan oleh Badan
Pusat Statistik Indonesia pada tahun 2018, kejahatan dapat dibagi menjadi: (1)
kejahatan terhadap nyawa, (2) kejahatan terhadap fisik/ badan, (3) kejahatan
terhadap kesusilaan, (4) kejahatan terhadap kemerdekaan orang, (5) kejahatan
terhadap hal milik/ barang dengan penggunaan kekerasan, (6) kejahatan terhadap
milik/ barang, (7) kejahatan terkait narkotika, (8) kejahatan
terkait penipuan, penggelapan dan (9) korupsi dan kejahatan terhadap ketertiban
umum.2
Kejahatan
terhadap nyawa atau pembunuhan seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Titel XIX (Pasal 338 sampai dengan pasal 350)
adalah suatu perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.3 Kejahatan Terhadap Nyawa
(Pembunuhan/Homicide) merupakan salah
satu kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan
internasional, yang di mana juga memiliki sisi hukuman yang paling terberat
hukumannya dalam KUHP Indonesia.3 Jumlah kejadian pembunuhan di Indonesia di Indonesia pada lima tahun terakhir (2013-2017) berturut-turut adalah 1.386,
1.277, 1.491, 1.292,
dan 1.150. Tercatat bahwa DKI Jakarta pada tahun
2017 menduduki posisi kelima dalam jumlah kejadian kejahatan terhadap nyawa
menurut Polda.2 Tingginya kasus pembunuhan
menyebabkan seorang dokter harus mengerti mengenai pemeriksaan forensik terkait
kasus pembunuhan agar dapat memberikan keterangan ahli kepada penyidik dengan
baik.
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih