Blog Dokter Sobri
SPV di buat
SPV diajukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan
Tanjung Priok. Telah dijelaskan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat 1 bahwa
yang termasuk sebagai penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dengan
pangkat serendah-rendahnya Pembantu
Letnan Dua dan untuk penyidik pembantu serendah-rendahnya berpangkat
Sersan Dua. Kemudian, dijelaskan juga dalam PP No. 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat 2 bahwa apabila di dalam suatu
sektor kepolisian tidak terdapat pejabat
penyidik seperti di atas, maka Kepala Kepolisian Sektor yang berpangkat bintara dibawah Pembantu Letnan Dua
dikategorikan pula sebagai penyidik. Berdasarkan PP No. 58 tahun 2010, PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum
Acara
Pidana
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
dalam
masyarakat. PP No. 58 tahun 2010 pasal 2A menjelaskan penyidik yaitu berpangkat
paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana
strata satu atau yang setara. Namun bila dalam suatu sector kepolisian tidak terdapat penyidik
yang memenuhi syarat pasal 2A maka Kepala Sektor
Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena
jabatannya adalah penyidik
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih