Blog yang berisikan informasi seputar kesehatan dan dunia kedokteran .

Breaking

Wednesday 15 April 2020

SPV di buat

Blog Dokter Sobri
Pembunuhan Syamsul Bahri Dilatarbelakangi Sakit Hati Jual Beli Tanah
SPV di buat

SPV diajukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Tanjung Priok. Telah dijelaskan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat 1 bahwa yang termasuk sebagai penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dengan pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua dan untuk penyidik pembantu serendah-rendahnya berpangkat Sersan Dua. Kemudian, dijelaskan juga dalam PP No. 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat 2 bahwa apabila di dalam suatu sektor kepolisian tidak terdapat pejabat penyidik seperti di atas, maka Kepala Kepolisian Sektor yang berpangkat bintara dibawah Pembantu Letnan Dua dikategorikan pula sebagai penyidik. Berdasarkan PP No. 58 tahun 2010, PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang  Hukum  Acara  Pidana  sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  hukum  dalam masyarakat. PP No. 58 tahun 2010 pasal 2A menjelaskan penyidik yaitu berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara. Namun bila dalam suatu sector kepolisian tidak terdapat penyidik yang memenuhi syarat pasal 2A maka Kepala Sektor Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik

Regards
Blog Dokter Sobri

No comments:

Post a Comment

# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.

# Terima Kasih