Blog yang berisikan informasi seputar kesehatan dan dunia kedokteran .

Breaking

Sunday 24 December 2017

Kasus Anti Vaksin Di Indonesia. Halalkah? Mengertikah?

Blog Dokter Sobri


Kasus Anti Vaksin Di Indonesia. Halalkah? Mengertikah?

Pendahuluan
Akhir-akhir ini kasus difteri kembali terangkat, kasus yang semestinya jarang didengar dan dibicarakan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada akhir tahun 2017. Difteri sendiri bisa dicegah dengan vaksin DPT (Difteri, Pertusis dan Tetanus) yang biasanya diberikan ketika seorang individu menginjak usia anak-anak.

DPT 3 kali diberikan pada usia bayi < 1 tahun, 1x booster di usia 18 bulan dan 1x booster di usia 5-6 tahun. Adapun vaksin untuk orang dewasa yaitu TDaP( Tetanus, Difteri, aseluler Pertusis). Bakteri difteri menghasilkan toksin yang dapat menyebabkan kelemahan otot jantung.

Baca Difteri 

Kasus difteri sendiri seharusnya sudah tidak terdengar lagi. Namun, setelah melakukan beberapa review dan membaca kasus yang tersebar dapat disebabkan karenakan gerakan anti vaksin. Oleh karena itu, pada Blog Dokter Sobri kali ini kita membahas mengenai kesalahan penafsiran para pengikut antivaksin dari segi medis dan ISLAM.

Kasus Vaksinasi dan suksesnya vaksinasi
Para ilmuwan dan peneliti dalam bidang kesehatan sedunia telah mengagambarkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu pencapaian dibidang kesehatan. Namun, penolakan terhadap vaksinasi sendiri telah ada sejak pertengahan hingga akhir 1800-an. Awal mula munculnya isu negatif vaksinasi dikarenakan postingan jurnal dari Dokter Andrew Wakefield yang menghubungkan vaksinasi dengan autisme dikala itu sehingga menjadi viral dan kontroversial di masyarakat. Namun, semenjak itu pula, jurnal dari Wakefield tersebut tidak dapat dijadikan referensi dikarenakan dari segi metode penelitian yang agak rancu dan terdapat beberapa karangan dijurnal beliau sehingga jurnal beliau menjadi jurnal pertama kali yang harus di tarik oleh pihak Lancet (penyedia database jurnal medis terbesar)

Penyebab penolakan gerakan anti vaksinasi terhadap vaksin
Gerakan anti vaksin memiliki pendapat dalam gerakannya tidak mendasarkan atas ilmu pengetahuan dan agama. Hal ini mengingatkan penulis dengan perkataan pepatah bahwa ilmu dan agama harus seimbang. 
Alasannya sendiri untuk para pendukung gerakan anti vaksin pun beragam berupa:
  1. Alasan Agama
  2. Alasan Efek samping
  3. Alasan Kimiawi, racun dan tidak bermanfaat
  4. Alasan cacat fisik dan mental
  5. Alasan konspiratif
Vaksinasi dari Segi Agama
Setelah mengetahui bahwa hampir semua gerakan anti vaksin disebabkan karena agama. Penulis pun melakukan beberapa riset dan menemukan bahwa Agama tidak melarang vaksin. Hal tersebut didukung oleh kebanyakan sumber yang tentu valid. Untuk alasan lain selain agama baik dari segi medis sebenarnya sudah terbukti dan dapat di baca sendiri. Dalam tulisan kali ini kita akan membahas dalam segi Agama.

Kebanyakan kasus mengatakan bahwa Vaksinasi terdapat kandungan "Babi". Yup, penulis mengatakan bahwa beberapa vaksin terdapat kandungan Babi tapi bukan sebagai bagian dari vaksinnya. Namun, menjadi katalisator untuk vaksin tersebut. Katalisator sendiri memiliki pengertian sebagai percepatan untuk enzim terbentuk tapi bukan bagian dari vaksin tersebut.

Salah jika dikatakan vaksin mengandung BABI meskipun beberapa vaksin perlu kandungan Babi namun hanya sebagai katalisator
 Penulis pun kembali membuka Al-Quran.

   “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59] “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Dalam Al-Quran sendiri, sebagai muslim yang Taat kita sepatutnya hidup dan mati berdasarkan apa yang tertulis dalam Al-Quran.

Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya

Pada Al-Quran kita harus patuh dan di Al-Quran juga diharamkan atas Babi

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah/2 : 172)

Tapi perlu dilihat dalam tanda bold dalam QS Al Baqarah bahwa "tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak berdosa. Beberapa penafsiran dapat diterapkan dalam kasus vaksin
Vaksin Diperbolehkan berdasarkan Al-Quran
Jadi, menurut penulis bahwa vaksin diperbolehkan selama belum ditemukan pengganti dari enzim tersebut.

Apabila ada yang mau berkomentar atas tulisan di atas dapat hubungi saya untuk saran, kritik dan dukungan. Terima kasih

Say No to Anti Vaksin

Salam
Blog Dokter Sobri

No comments:

Post a Comment

# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.

# Terima Kasih