Blog Dokter Sobri
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada kasus yang menyebabkan kematian telah dicantumkan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pasal 338 yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun”.
Regards
Blog Dokter Sobri
No comments:
Post a Comment
# Silahkan berkomentar, bertanya dan kritik dengan sopan
# Disini anda boleh menyisipkan Link di kolom komentar
# Tetapi akan saya moderasi atau Review terlebih dahulu tiap komentar
# Jangan sampai komentar anda mengandung SPAM.
# Terima Kasih